Pemkot Bogor Tiadakan Ganjil Genap Saat Libur Panjang Isra Mikraj

Pada hari kamis (1/7/2021), Gubernur Sumatera Selatan resmi mengesahkan peraturan gubernur (pergub) sistem lalu lintas ganjil-genap. Dalam pergub itu, tercatat beberapa titik ruas jalan dan waktu yang akan diberlakukan pembatasan ganjil-genap kendaraan bermotor. Dalam keputusan yang ditandatangani Gubernur Sumsel Herman Deru itu, kawasan tempat diterapkan sistem tersebut adalah Jalan Pom IX, Jalan Kapten A Rivai, Jalan Angkatan 45, dan Jalan Merdeka. Keempat jalan tersebut berada di Kota Palembang. Dalam surat dengan Nomor: 445/KPTS/DISHUB/2021 tanggal 1/7/2021 itu juga tidak berlaku bagi beberapa kendaraan antara lain: ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum plat kuning, kendaraan pejabat negara, forum komunikasi pimpinan daerah provinsi Sumsel (forkopimda), kepala perangkat daerah, kendaraan operasional pelat merah, TNI, dan Polri.

Dilihat dari berita sumsel, Aturannya sebagai berikut:

  1. Kendaraan roda 4 (empat) atau lebih dengan nomor pelat ganjil dilarang melintas ruas jalan pada tanggal genap.
  2. Kendaraan roda 4 (empat) atau lebih dengan nomor pelat genap dilarang melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil
  3. Nomor plat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan nurut b merupakan angka terakhir dari nomor plat kendaraan roda 4 (empat) atau lebih.
  4. Nomor plat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan nurut b merupakan angka terakhir dari nomor plat kendaraan roda 4 (empat) atau lebih.
  5. Pengawasan pembatasan lalu lintas dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sunsel, Dinas Perhubungan Kota Palembang, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumsel, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang.
  6. Pelanggaran terhadap pembatasan lalu lintas dengan system ganjil-genap akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur Sumsel Herman Deru menyebut aturan ini tidak berlaku di semua ruas. Serta hanya berlaku pada jam-jam tertentu. “Jadi tidak setiap hari, juga tidak setiap ruas,” kata Herman Deru saat ditemui di Mapolda. Hal ini, kata dia, sebagai upaya mengendalikan kemacetan dan menekan risiko terjadinya kerumunan. Termasuk agar orang dil uar Sumsel agar tidak keluar-masuk dengan diterapkanya sistem buka-tutup ini. “Tentu dengan adanya hari tertentu tadi, yang kita khawatirkan ada resiko kerumunan massa bisa dicegah dengan ganjil-genap itu sehingga paling tidak mengurangi minatnya (masyarakat) untuk keluar” ujarnya. Selain itu, Deru menyebut, penerapan sistem ini tidak hanya di zona merah Kota Palembang. Di mana pun daerahnya asal di Sumsel, aturan tersebut akan berlaku nantinya.

“Dan ini akan berlaku se-Sumsel untuk wilayah yang membutuhkan.” katanya.

Setelah peraturan ganjil-genap ini resmi disahkan pada hari kamis (1/7/2021),berita sumsel dalam  Sistem lalu-lintas ganjil-genap di Palembang, Sumatera Selatan, resmi diberlakukan pada hari senin sore (5/7/2021). Sistem ganjil-genap di Palembang diberlakukan di empat ruas jalan. Adapun empat ruas jalan di maksud, yakni Jalan Merdeka, Jalan Pom IX, Jalan A Rivai dan Jalan Angkatan 45. Ganjil-genap di Palembang berlaku mulai pukul 16.00-22.00 WIB pada Senin-Sabtu. Seperti diketahui, penerapan sistem lalu lintas ganjil-genap di Palembang bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Dengan pembatasan mobilitas, diharapkan dapat menekan laju penyebaran COVID-19.

“Upaya pembatasan mobilitas juga telah dilakukan yakni dengan menyekat beberapa ruas jalan yang berpotensi memicu terjadinya kerumunan, terutama di malam hari. Kedua kawasan yang disekat saat itu adalah Kawasan Simpang Kantor DPRD Sumsel dan Kambang Iwak Palembang, Ilir Barat I, Palembang,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri kepada wartawan, Rabu (30/6).